Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah, pulang kampung (mudik) lebaran tahun ini.
Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik untuk Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri PAN RB, ASN serta keluarganya tidak diizinkan pergi ke luar daerah atau mudik selama berlakunya status darurat wabah Covid-19.
Supaya aturan itu ditaati ASN, Tjahjo Kumolo memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan, merujuk pada peraturan disiplin pegawai.
Lebih lanjut, Menteri PAN RB juga mengimbau ASN menjaga jarak fisik dalam bersosialisasi (physical distancing), membantu masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, hidup sehat, dan memberikan informasi positif terkait pencegahan Covid-19.(rid/iss/ipg)