Joko Widodo Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19.
Dalam Perpres yang akan menjadi dasar hukum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi itu, Pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa dan pengaturan khusus.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres tersebut.
Menurutnya, keberhasilan program itu sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan. Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah baik pusat dan daerah pun harus bersinergi.
“Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan lintas Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Dokter Wiku menjelaskan, di dalam perpres itu juga ada peta jalan yang mengatur berbagai penugasan BUMN dan menteri terkait dalam pengadaan vaksin, dan tahapan vaksinasi Covid-19.
Dia menjelaskan, ada empat aspek utama yang termuat dalam Perpres 99/2020.
Pertama, pengadaan terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik, distribusi vaksin sampai ke titik serah.
Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.
Ketiga, pendanaan terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD. Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.
Wiku mengimbau, selagi pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, maka masyarakat harus berhati-hati menerima informasi.
“Harus bijak memilih informasi terkait vaksin, dengan memastikan sumber informasi yang terpercaya serta budayakan sikap konfirmasi ulang saat menerima informasi baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan harga vaksin Covid-19 masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Termasuk juga untuk menentukan kelompok prioritas penerima vaksin.
“Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan. Selain itu kami juga mengukur skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan tranmisi,” katanya.
Sementara itu, terkait logistik Pemerintah sedang menghitung ketersediaan sumber daya manusia penyedia vaksinasi dan layanan yang memerlukan cold chain (rantai dingin) dalam rangka vaksinasi sesuai dengan standar internasional.
“Intinya, pembahasan harga vaksin membutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi, solusi yang mudah dilakukan adalah disiplin menjalankan 3M memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” paparnya.
Lalu, mengenai obat-obatan pasien Covid-19, Dokter Wiku mengatakan itu ada batasan harga yang ditentukan oleh Harga Eceran Tertinggi (HET). Khusus untuk Remdesivir yang tidak dijual bebas, obat itu cuma untuk pasien yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
“Selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali, bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19, ditanggung pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan,” pungkas Wiku.(rid/dfn)