Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Keterangan itu disampaikan Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu (30/5/2020).
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ucap Doni.
102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh (14 kabupaten/kota), Sumatera Utara (15 kabupaten/kota), Kepulauan Riau (3 kabupaten), Riau (2 Kabupaten), Jambi (1 kabupaten), Bengkulu (1 kabupaten), Sumatera Selatan (4 kabupaten/kota), Bangka Belitung (1 kabupaten) dan Lampung (2 kabupaten).
Kemudian, Jawa Tengah (1 kota), Kalimantan Timur (1 kabupaten), Kalimantan Tengah (1 kabupaten), Sulawesi Utara (2 kabupaten), Gorontalo (1 kabupaten), Sulawesi Tengah (3 kabupaten), Sulawesi Barat (1 kabupaten), Sulawesi Selatan (1 kabupaten), Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota).
Selain itu, Nusa Tenggara Timur (14 kabupaten/kota), Maluku Utara (2 kabupaten), Maluku (5 kabupaten/kota), Papua (17 kabupaten/kota), dan Papua Barat (5 kabupaten/kota).
Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga Kepala BNPB sangat mengharapkan tiap-tiap kabupaten/kota tersebut tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.
Selain itu juga, Doni meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta penanganan yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
Pada kesempatan itu, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, supaya proses pengambilan keputusan melalui forum komunikasi pimpinan daerah, DPRD, serta melibatkan segenap komponen Pentahelix yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.
Dalam prosesnya, Doni berharap para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.
Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Sektor yang dimaksud seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, olahraga teratur, istirahat cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upayakan selalu mengkonsumsi makanan yang bergizi,” paparnya.
Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah.
Kalau dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.
“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” pungkasnya.(rid/iss)