Pemerintah kembali mengingatkan fasilitas kesehatan mematuhi ketentuan tarif tes usap atau swab test mandiri, untuk mendeteksi Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan yang memasang tarif tes usap mandiri, di atas tarif yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke dinas kesehatan setempat, kalau mengetahui ada faskes yang tidak mematuhi aturan tarif swab test.
“Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemenkes sudah menetapkan batas atas harga tes polymerase chain reaction (PCR) mandiri, di fasilitas kesehatan.
Berdasarkan kajian dan analisis bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes menetapkan harga swab test paling mahal Rp900 ribu.
Tarif batas atas tersebut, ditetapkan dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan pelayanan kesehatan swab test secara mandiri.
Dengan penetapan tarif itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengawasan di tiap daerah.
Kementerian Kesehatan dan BPKP akan melakukan evaluasi periodik terkait batasan harga swab test mandiri tersebut. (rid/dfn/ipg)