Pemerintah diminta menjalankan amanah Undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak.
Demikian ditegaskan Kurniasih Mufidayati anggota Komisi IX DPR RI. Dia mengaku banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di negeri jiran tersebut.
“Assalamualaikum ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” ujar Mufida di Jakarta, Selasa (28/4/2020) sambil menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia.
Mufida menjelaskan, percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia.
“Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit,” kata Mufida.
Mufida mengingatkan pemerintah kalau UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen hingga masa purna TKI.
“Saya menyebutnya “Perlindungan Semesta”, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Kata Mufida, tujuan UU ini tentu saja untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia. Dengan perlindungan yang layak, maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia.
“Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang,” tegas Mufida.
Di sisi lain, Mufida melihat masih banyak masalah yang melingkupi PMI, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. Salah satunya adalah ketidak sesuaian antara kontrak yg ditandatangani oleh calon PMI dengan hak yang akhirnya mereka terima saat telah bekerja.
Mufida mengaku mendapat banyak info tentang adanya potongan-potongan biaya sangat besar yang memberatkan PMI. Membuat pada akhirnya uang gaji PMI akan terpotong sangat besar. Salah satu sumbernya adalah keperluan TKI itu sendiri dalam memenuhi syarat agar dapat bekerja di LN.
“Di antaranya adalah biaya pembuatan paspor, sertifikasi dan biaya-biaya lain selama menunggu penempatan,” ujar Mufida.
Menurut Mufida, pemerintah dalam hal ini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), harus dapat memberikan jalan keluarnya. Sungguh memprihatinkan jika pada akhirnya hampir separuh dari gaji mereka sebagai PMI harus dipotong untuk membayar kembali “hutang” yang mereka buat selama proses penempatan.
“Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang hanya menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin,” pungkas Mufida. (faz/ang/ipg)