Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Berikan Keringanan Angsuran Kredit untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden merespon keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai jangka waktu cicilan kredit yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19).

Dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Selasa (24/3/2020), Jokowi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberikan kelonggaran.

“OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan mau pun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya.

Presiden menyebut, keluhan serupa juga datang dari sejumlah pengemudi ojek, sopir taksi, dan nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan.

“Mereka tentu sangat terdampak dari mewabahnya Virus Corona di Indonesia. Saya kira mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang menagih paksa angsuran kredit nasabah, apalagi menggunakan jasa debt collector.

“Pihak perbankan dan industri keuangan non bank tidak boleh mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta Kepolisian mencatat hal ini,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan pentingnya menjaga daya beli masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pokok.

Sehubungan dengan itu, aktivitas produksi dan padat karya harus dapat berjalan, mengacu pada protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan COVID-19 lebih luas.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah mengarahkan supaya kegiatan-kegiatan di provinsi, kabupaten, mau pun kota berorientasi mempertahankan daya beli masyarakat. Salah satunya melalui program-program padat karya tunai.

“Program padat karya harus diperbanyak, harus dilipatgandakan, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Virus Corona,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan Pemerintah akan sesegera mungkin mengeluarkan kebijakan untuk para penerima manfaat Kartu Sembako.

Rencananya, selama enam bulan ke depan, alokasi anggaran bagi tiap keluarga penerima manfaat kartu tersebut akan ditambah menjadi Rp200 ribu dari sebelumnya Rp150 ribu.

“Anggaran yang telah kita siapkan Rp4,5 triliun,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga segera memulai implementasi dari program Kartu Prakerja. Presiden meminta para kepala daerah mendukung program tersebut dengan menyiapkan data-data calon penerima manfaat yang ada di daerahnya masing-masing.

Di tengah pandemi COVID-19, program tersebut diarahkan untuk mengantisipasi para pekerja yang mungkin terkena PHK, pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau omzet.

“Alokasi anggaran yang telah disiapkan untuk program Kartu Prakerja sebanyak Rp10 triliun,” pungkas Jokowi. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs