Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Akan Mengatur Penundaan UN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sejumlah siswa kelas XII mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/3/2019). Foto: Antara

Totok Suprayitno Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.

“Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN,” ujar Totok di Jakarta, Sabtu (14/3/2020) merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

“Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini,” kata Totok.

Abdul Mu’ti Ketua BSNP menjelaskan, BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa. Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat. Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020).

Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020). (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs