Sabtu, 23 November 2024

Pembukaan Sekolah di Jatim Tergantung Perkembangan Covid-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Foto: Antara

Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengatakan bahwa sampai saat ini Provinsi Jawa Timur masih mengikuti kalender pendidikan. Karena itu sekarang masih dilakukan proses PPDB SMA dan SMK Negeri berakhir 28 Juni 2020. Sedangkan tahun ajaran 2019/2020 berakhir pada 11 Juli. Jadi 22 Juni sampai 11 Juli sudah libur. Sehingga tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.

“Tapi apakah proses pembelajarannya masuk sekolah atau jarak jauh atau pengaturan sekian persen, tergantung pada perkembangan Covid-19. Tentu akan mengacu pada data Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (16/6/2020).

Kebijakan pendidikan, kata Wahid, harus didasarkan kepada keselamatan dan kesehatan siswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah bagi daerah yang berstatus zona merah, oranye, dan kuning yaitu tetap belajar di rumah.

Sementara yang sudah boleh melakukan pembelajaran di sekolah adalah daerah yang sudah masuk zona hijau. Itu pun akan dilakukan secara bertahap dan tentu harus atas koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Kalau nanti (daerah yang berstatus zona merah, oranye, dan kuning) harus masuk sekolah, itu pun bertahap. Sebagian masuk sekolah, sebagian masih belajar di rumah. Sehingga sekolah kami minta menyiapkan berbagai skenario,” tuturnya.

Skenario yang sudah dirumuskan Dinas Pendidikan Jatim bersama cabang dinas dan kepala sekolah yaitu, separuh masuk seminggu, minggu depannya gantian. Satu kelas hanya berisi separuh jumlah siswa, sesuai aturan pembatasan murid dalam satu kelas. Sedangkan, guru tetap masuk. “Dengan skenario ini, gurunya jadi kerja super ekstra. Kompensasinya insyaallah mendapatkan surga,” kata Wahid.

Sebelumnya, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa satuan pendidikan yang berada di zona hijau (relatif aman dari penyebaran Covid-19), boleh menyelenggarakan proses belajar tatap muka. Sedangkan satuan pendidikan yang ada di zona kuning, oranye, dan merah, belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Sehingga, tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dilakukan sangat ketat, dengan persyaratan berlapis.

Syarat pertama, satuan pendidikan itu harus berada di zona hijau. Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama. Lalu, syarat ketiga, satuan pendidikan wajib memenuhi semua daftar periksa, dan harus siap melakukan pembelajaran tatap muka. Syarat yang keempat, harus ada persetujuan dari orang tua/wali murid yang mengizinkan putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Kalau ada salah satu dari empat persyaratan yang tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan proses belajar dari rumah,” kata Nadiem.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs