Sabtu, 23 November 2024

Pelindo III Tunduk pada Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Soal Kapal Viking Sun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Terminal Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ketika menampung sementara pengungsi Wamena, 6 Oktober 2019 lalu. Foto: Antara

Pelindo III akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Surabaya, soal sandarnya Kapal Pesiar Viking Sun, Jumat (6/3/2020).

Wilis Aji Wiranata Vice President Corporate Communication PT Pelabuhan Indonesia lll (Persero) menjelaskan, sebagai operator pelabuhan, Pelindo III hanya menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana di pelabuhan.

“Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak dan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak yang memberikan izin sandar kapal, berkaitan keselamatan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (4/3/2020).

Pelindo III, kata Wilis, akan tunduk pada keputusan kedua instansi regulator. Bila keduanya mengizinkan, Pelindo akan melayani Viking Sun sandar di Tanjung Perak. Demikian juga sebaliknya.

Karena itu, soal surat Wali Kota Surabaya yang tidak mengizinkan sandarnya kapal Viking Sun maupun kapal pesiar lain yang pernah singgah di negara terjangkit COVID-19, Pelindo III menunggu keputusan regulator.

“Surat dari Ibu Risma itu kami terima tadi (Rabu) malam sekitar jam tujuh. Karena itu juga mungkin OP (Otoritas Pelabuhan) dan Kantor Kesyahbandaran belum merespons. Kami akan menjalin koordinasi lebih lanjut.”

Wilis mengatakan, saat ini Pelindo III juga sedang fokus menyiapkan sandarnya kapal pesiar yang sama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, besok, Kamis (5/3/2020) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Sama halnya prosedur yang akan diterapkan di Surabaya, dia tegaskan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Semarang juga akan memeriksa 1.300 kru dan penumpang kapal sebelum sandar.

Prosedur seperti itu—KKP Kelas I Surabaya akan men-screening Viking Sun di luar alur pelayaran di sekitar Pulau Karang Jamuang—sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP).

Penanganan yang sama juga berlaku terhadap kapal lain, termasuk kapal peti kemas internasional sebelum sandar di Tanjung Perak. SOP ini sudah diterapkan sejak Desember 2019 atau Januari lalu, seiring merebaknya corona.

“Sebenarnya, hasil pemeriksaan dari KKP ini yang lebih vital, yang tentu akan menjadi bahan pertimbangan keputusan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran di pelabuhan,” ujar Wilis.

Sekali lagi Wilis menegaskan, Pelindo III sebagai operator pelabuhan akan tunduk pada apapun keputusan regulator tentang izin sandar atau tidaknya kapal pesiar Viking Sun di Tanjung Perak.

“Kemungkinan baru besok pagi kami akan menjalin koordinasi dengan regulator. Karena kami juga sedang fokus mempersiapkan untuk yang di Semarang,” katanya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs