Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan kalau dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pensiun melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.
Penjelasan Supratman menjawab polemik soal outsourching tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap.
“Untuk jaminan lainnya beripa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap,” ujar Supratman, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama).
Soal polemik PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak, Supratman menjelaskan, PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).
“PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai,” jelasnya.
Kata Supratman, PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah).
Dia mengatakan, syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja. (faz/ang)