Ratusan pekerja seni dan hiburan malam menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020). Mereka mendesak agar Perwali 33 tahun 2020 dicabut. Sehingga, mereka bisa bekerja kembali.
“Kami minta cabut Perwali 33,” teriak orator dari atas mobil komando yang terparkir di pintu masuk Balai Kota.
Dalam aksi itu, mereka mengeluhkan merasa keberatan dengan aturan di Perwali 33 tahun 2020 khususnya di pasal Pasal 20 yang melarang tempat hiburan beroperasi.
“Ini aspirasi kami mewakili yang bekerja di tempat hiburan malam,” kata Noerdin perwakilan massa.
Noerdin mengatakan, sudah beberapa bulan mereka para pekerja seni dan hiburan malam tidak bekerja lantaran ketentuan tersebut. Para pekerja mengeluhkan barang-barang berharga mereka sudah banyak yang digadaikan dan dijual untuk mencukupi kebutuhan selama menganggur.
“Ini sudah sangat menyulitkan kami,” katanya.
Mirsha Afifah, salah seorang peserta aksi juga mengungkapkan, lantaran tempatnya bekerja sudah tak diperbolehkan lagi, ia kesusahan bayar kos. “Sudah lima bulan tak bekerja,” ujarnya.
Setelah sejam berorasi, perwakilan massa diterima Pemkot Surabaya untuk audiensi. Audiensi pun berjalan alot.
Massa dari pekerja hiburan itu meminta tempat mereka bekerja langsung dibuka setelah aksi damai ini selsai. Namun, Pemkot tetap mempertimbangkan faktor risiko jika tempat hiburan malam dibuka sebelum ada kajian mendalam.
“RHU kok ditutup, sementara hotel kok tetap buka,” kata Noerdin, perwakilan massa saat audiensi dan rapat dengar aspirasi itu.
Mereka menuntut agar ketentuan Perwali 33 yang mengatur tentang RHU direvisi atau dicabut. Sebab menurut mereka hingga saat ini belum ada klaster penularan di tempat hiburan malam.
Sementara itu, Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Surabaya mengatakan, aspirasi mereka akan ditampung untuk nantinya disampaikan langsung kepada Wali Kota Risma.
“Akan kami sampaikan langsung kepada Ibu Wali Kota,” kata Irvan.
Untuk membuka tempat hiburan malam memang harus ada revisi Perwali 33 tahun 2020. Namun, menurut Irvan proses itu tidak bisa langsung dilakukan, masih butuh kajian termasuk terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Antiek Sugiharti Kepala Dinas Pariwisata Surabaya yang juga ikut rapat mengungkapkan, terkait ketentuan tempat hiburan malam yang harus tutup sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Perwali 33 tahun 2020 sudah berdasarkan kajian yang dilakukan dengan melibatkan ahli termasuk pakar kesehatan.
“Analisa dari tim kesehatan, menyampaikan kajian, tempat hiburan malam itu memiliki risiko tinggi, karena sulit menerapkan protokol kesehatan,” kata Antiek. (bid/ipg)