PT Pegadaian (Persero) memberikan relaksasi atau keringanan bagi para nasabah ditengah pandemi Covid-19, mulai dari penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.
“Instruksi direksi ada kebijakan stimulus bagi nasabah non gadai, sifatnya pembiayaan yang jaminannya bukan gadai. Namun ada ketentuan yang ketat,” ujar R Swasono Amoeng Widodo Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), dilansir Antara, Kamis (14/5/2020).
Menurut dia, bisnis non gadai saat pandemi Covid-19 memiliki tingkat risiko yang tinggi. Covid-19 dikhawatirkan membuat pembiayaan bermasalah (non performing loan/NPL) meningkat. Ia mengemukakan, Pegadaian memberikan kebijakan stimulus kepada nasabah non gadai seperti nasabah mikro dan fidusia yang memberikan jaminan BPKB.
“Sampai sekarang 10 persen nasabah sudah restrukturisasi, sudah mengajukan,” ucapnya.
Amoeng mengemukakan, restrukturisasi kepada nasabah non gadai diberikan penundaan angsuran dan pembebasan denda keterlambatan. Para nasabah itu juga mendapatkan fasilitas penurunan bunga cicilan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain nasabah non gadai, lanjut dia, Pegadaian juga memberikan keringanan kepada para nasabah gadai yang biasanya memiliki jangka waktu gadai selama empat bulan. Pegadaian telah memperpanjang waktu jatuh tempo ke lelang selama 30 hari, dari sebelumnya 15 hari.
“Barang kolateral itu hanya 4 bulan, lelangnya mundur 30 hari, yang tadinya tanggal 1 lelang, ditambah 30 hari,” ucapnya.
Selain itu, Amoeng juga mengatakan, Pegadaian membebaskan bunga pinjaman lelang di bawah Rp1 juta atau nol persen. Kebijakan itu diberikan kepada sekiyar lima juta nasabah Pegadaian.
“Pinjaman di bawah Rp1 juta, bunganya nol persen Mei, Juni, dan Juli,” katanya.
Pada 2023 nanti, ia mengharapkan , komposisi bisnis gadai hanya 60 persen, sisanya merupakan bisnis non gadai.