Jumat, 22 November 2024
PSBB Surabaya

Pedagang dan Pengunjung Pasar Sudah Bermasker, tapi Belum Jaga Jarak Fisik

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Aktivitas warga di Pasar Menur Surabaya pada Selasa (28/4/2020) pagi. Foto : Baskoro suarasurabaya.net

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai diberlakukan hari ini, Selasa (28/4/2020).

Berdasarkan pantauan surasurabaya.net sekitar pukul 06.30 WIB, di dua pasar yaitu Pasar Pucang dan Pasar Menur, sebagian besar pedagang dan pengunjung pasar sudah memakai masker. Meski terlihat sebagian pembeli maupun pedagang yang masih belum memakai masker. Sayangnya, aturan jaga jarak fisik belum diterapkan.

Seperti diketahui, pasar menjadi salah satu tempat yang diatur dalam penerapan PSBB di Surabaya. Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, dalam Pasal 14 ayat 3 disebutkan, pelaku usaha dan pembeli yang salah satunya pasar rakyat, diharuskan memakai masker. Selain itu, mereka juga diharuskan menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) antar konsumen dalam jarak 1 meter.

Sedangkan, pagi ini di Pasar Pucang masih banyak pengunjung di dalam pasar yang bergerombol dan tidak menjaga jarak. Di Pasar Menur, hal serupa juga terlihat.

Di Pasar Pucang juga belum terlihat ada fasilitas cuci tangan. Baik di luar pasar maupun dalam pasar. Sedangkan di pasar Menur, ada satu fasilitas cuci tangan yang terlihat.

Sebagai informasi, PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini, Selasa (28/4/2020) hingga Senin, 11 Mei 2020.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. (bas/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs