Sabtu, 23 November 2024

Pandemi Covid-19, Perusahaan di Jatim yang Dilaporkan Tidak Bayarkan THR Melonjak

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. THR. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Perusahaan yang dilaporkan ke Posko Pengaduan THR 2020 Jatim melonjak di saat pandemi Covid-19. Posko pengaduan yang dibentuk oleh LBH Surabaya bersama DPW FSPMI Jawa Timur, dan KRPI mencatat, sedikitnya ada 3.140 buruh dari 22 perusahaan di Jawa Timur tidak mendapatkan haknya.

Habibus Shalihin Koordinator Posko Pengaduan THR mengatakan, 22 perusahaan itu tersebar di tiga daerah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Pelanggaran ini dilakukan kepada para pekerja tetap, kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap yang dilanggar hak THRnya ini terutama terjadi pada pekerja yang sedang dalam proses PHK.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2019, posko pengaduan THR mencatat, sedikitnya ada 650 buruh dari 16 perusahaan di Jawa Timur yang melaporkan pelanggaran ke Posko THR. Keenambelas perusahaan itu tersebar di empat daerah yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan.

“Modusnya adalah para pekerja/buruh tidak mendapatkan THR dengan alasan Covid-19. Para buruh/pekerja tidak diajak berunding, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu. Modus lainnya adalah berdalih pekerja/buruh sedang dirumahkan. Juga ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu, sampai H-4 Lebaran belum menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR),” jelas Habibus pada Kamis (21/5/2020).

Sebagai tindak lanjut, Posko THR memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar melakukan penindakan kepada 22 perusahaan yang melanggar.

“Disnaker Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan sesuai dengan Permenaker No 78 2016 tentang sanksi administratif. Disnaker Jatim wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menambahkan, ia juga meminta agar Disnaker Jatim memberikan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Disnaker Jatim segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi buruh di perusahaan. (bas/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs