Jumat, 22 November 2024

Pakar Hukum: Tidak Menutup Kemungkinan Evi Novida Kembali Jadi Anggota KPU

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Evi Novida Ginting Manik Komisioner Divisi SDM, organisasi, Diklat Litbang, KPU RI. Foto: Dok suarasurabaya.net

Profesor Topo Santoso Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia mengatakan keputusan DKPP yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik tidak menutup kesempatan jabatan Evi Novida sebagai Anggota KPU RI bisa dikembalikan lagi.

Profesor Topo Santoso di Jakarta, Minggu (9/8/2020), mengatakan DKPP tidak bisa mengeksekusi sendiri keputusan pemberhentian itu, sehingga putusan harus dieksekusi oleh badan administratif yang mengangkat dan memberhentikan Anggota KPU, yaitu Presiden RI.

“Jika presiden membatalkan soalnya keppres-nya yang memberhentikan, kemudian mengeluarkan keppres mengangkatnya kembali, maka Bu Evi akan menjadi Anggota KPU kembali,” katanya dilansir Antara.

Dengan diangkat kembali Evi Novida Ginting menjadi Anggota KPU, lanjut Topo, tidak berarti membuat keputusan DKPP terhadap perkara etik Evi juga menjadi batal.

“Saya ingin menegaskan bahwa putusan DKPP itu sudah selesai final dan mengikat tidak ada lembaga yang mengoreksi putusan itu, karena memang tidak ada forumnya tidak ada mekanisme, tidak ada forum untuk menguji keputusan DKPP itu. Kita menghormati itu,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs