Jumat, 22 November 2024

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Sasar Tempat Karaoke di Mojokerto

Laporan oleh Achmad Zainal Alim
Bagikan
Belasan pemandu lagu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020). Foto: Fuad Maja FM

Setidaknya ada belasan pemandu lagu (LC) di dua tempat karaoke di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terjaring Operasi Yustisi. Mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat melayani tamu, langsung di sidang dan dikenakan denda sebesar 500 ribu per orang.

Dalam operasi yustisi kali ini, petugas gabungan mulai dari Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyasar dua tempat hiburan malam di Kecamatan Mojosari. Yaitu tempat karaoke di Jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari.

Alhasil, dari dua tempat tersebut, petugas menindak sebanyak 20 orang yang terdiri dari 12 pemandu lagu dan 8 pria pengunjung karaoke. Mereka kepergok petugas tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain.

Oleh petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, 12 pemandu lagu dan 8 pria pengunjung karaoke itu diminta membuat surat pernyataan tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Selain itu, Meraka yang terjaring dimintai Kartu identitas untuk disita agar diambil saat sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander mengatakan, pada razia kali ini setidaknya ada 20 orang yang terjaring operasi Yustisi. Mereka kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.

“Sesuai dengan peraturan provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020, kita mendampingi Satpol PP untuk menegakan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,”ungkapnya, Selasa (15/09/2020) malam.

Kata dia, mereka yang terjaring langsung dikenakan sangsi administrasi maksimal 500 ribu per orang sedangkan untuk pelaku usaha sebesar 1 juta rupiah dengan sistem sidang ditempat oleh petugas pengadilan Mojokerto.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tentunya,” paparnya.

Dia menegaskan, selain sangsi administrasi, setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi Jatim maupun Peraturan Bupati maka akan disegel dan ditutup sementara sampai ada perbaikan oleh pihak pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk dua tempat yang didapati ada 20 masyarakat yang tak patuh akan kita lakukan tipiring, sedangkan untuk pelaku usaha akan kita beri teguran dan penutupan sementara yang dilakukan oleh Satpol PP,” tegasnya.(fad/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs