Agus Widiyarta Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur menyarankan Pemkot Surabaya memperbaiki fasilitas pelayanan publik. Salah satunya e-kios, yang menurut Agus banyak yang tidak berfungsi.
Belakangan ini masalah yang dihadapi Yaidah Warga Perumahan Lembah Harapan, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dalam pengurusan akta kematian di Dispendukcapil Surabaya menjadi perhatian publik.
Yaidah yang hendak mengurus akta kematian untuk pencairan atau klaim asuransi almarhum putranya yang sudah mendekati batas waktu sampai harus ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Dia mengeluhkan ruwetnya pelayanan mengurus Akta Kematian di Dispendukcapil Kota Surabaya. Setelah menuntaskan semua persyaratan akta kematian di Kelurahan Lakarsantri, Yaidah menemui ketidakpastian di Dispendukcapil.
Agus bilang, sejauh ini aduan pelayanan publik seperti yang dialami Yaidah ke Ombudsman Jatim memang tidak ada. Namun, dia mengakui ada sejumlah aduan warta tentang dokumen kependudukan yang tidak segera tercetak.
“Kesulitan seperti pengurusan KTP, ada. Kalau yang tidak ditangani kemudian yang bersangkutan sampai ke Jakarta enggak ada. Kebanyakan, ya, keluhan dokumen yang tidak tercetak-cetak itu,” ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Salah satu rekomendasi yang pernah dilayangkan Ombudsman RI Jatim kepada Pemkot Surabaya adalah meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki fasilitas penunjangnya, terutama berkaitan e-government.
Soal permasalahan yang dialami Yaidah, Agus menilai, seharusnya semua perangkat di kelurahan terhubung dengan baik dengan Dispendukcapil Surabaya. Yang dialami Yaidah menunjukkan bahwa hal itu belum terjadi.
“Ternyata, kan, kesulitan. Ternyata, kan, umpanya e-kios e-kios banyak yang tidak berfungsi. Jadi itu harus diperbaiki. Penggunaan e-gov itu memang keharusan dan kebutuhan pada era pandemi ini. Tetapi fasilitas harus baik,” ujarnya.
“Artinya masyarakat juga harus bisa memanfaatkan fasilitas itu dengan baik,” ujarnya.
Selain pelayanan publik, Ombudsman juga menyoroti masalah kepemilikan lahan di Surabaya. Dia sarankan agar Pemkot Surabaya segera memikirkan status aset pemerintah yang bersengketa dengan masyarakat.
“Karena sering terjadi seperti sertifikat ijo (Surat Ijo). Kemudian soal tanah yang penguasaannya Pemkot kemudian ada orang mengajukan,” ujarnya. (den/ang)