Jumat, 22 November 2024

Ombudsman Panggil Pemkot dan PD Pasar Surya Soal Revitalisasi Pasar Tunjungan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kondisi Pasar Tunjungan, Kamis (3/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim memanggil Pemkot Surabaya dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang revitalisasi Pasar Tunjungan Surabaya.

Agus Widiyarta Kepala Perwakilan ORI Jatim mengatakan, pemanggilan pada Jumat 13 Maret 2020 itu ditujukan kepada bagian perekonomian Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya ini untuk memeriksa sudah sejauh mana progres revitalisasi Pasar Tunjungan yang dijanjikan oleh PD Pasar Surya kepada para pedagang.

“Pasar Tunjungan harus direvitalisasi sesuai kewenangan PD Pasar mengelola pasar di Surabaya. Karema selama ini tidak ada kegiatan sama sekali. PD Pasar sudah menyurati kami (Ombudsman) dan menjelaskan rencana jangka pendek dan jangka panjang, hari Jumat itu kami pertanyakan progresnya,” ujar Agus kepada suarasurabaya.net, Senin (9/3/2020).

Menurut Agus, kalau PD Pasar belum juga melakukan revitalisasi maka bisa ditetapkan sebagai maladministrasi. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya, PD Pasar telah menyanggupi untuk merevitalisasi Pasar Tunjungan di bulan Maret ini.

“Kalau gak ada progres, bisa maladministrasi. Karena mereka (PD Pasar) sudah janji sendiri,” katanya.

Menurut Agus selama ini, Ombudsman telah melakukan tindakan korektif agar PD Pasar segera menyusun rencana revitalisasi, dan melaksanakan revitalisasi. Ombudsman juga meminta Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya melalukan pengawasan revitalisasi yang dilakukan PD Pasar Surya.

“Kalau Wali Kota diem saja, kami minta pertanggungjawaban Wali Kota. Kalau tidak memberikan jawaban bisa kita panggil,” katanya.

Agus juga memastikan, kalau hasil laporan akhir hasil pemeriksaan telah disampaikan ke Wali Kota Risma. Lalu, PD Pasar juga sudah mempresentasikan rencana revitalisasi dan melaksanakannya.

“Kalau tidak ada progres, kami akan panggil wali kota untuk memberikan penjelasan monitoring Pemkot atas kinerja PD Pasar Surya. Karena menurut jadwal, bulan ini harus mulai perbaikan parkir dan bangunan,” katanya.

Sementara itu, Muhibbudin Plt Dirut PD Pasar Surya mengkonfirmasi akan hadir dalam pemanggilan Ombudsman itu. Namun, Muhibbudin meminta perubahan tempat pertemuan tidak dilakukan di Pasar Tunjungan.

“Kami akan hadir, tapi kalau boleh kami minta di tempat netral seperti di kantor Ombudsman misalnya,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHAP) terhadap laporan yang diajukan oleh Johniel Lewi Santoso salah seorang pemilik stand di Pasar Tunjungan. Johniel juga menjabat Sekretaris Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T), organisasi yang menaungi para pedagang Pasar Tunjungan.

Dalam LAHP Ombudsman Jatim itu disimpulkan kalau Wali Kota Surabaya dan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) terbukti tidak memberikan pelayanan yang baik berkaitan dengan terkatung-katungnya nasib Pasar Tunjungan yang kondisinya semakin parah. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs