Ditreskrimum Polda jatim menangkap seorang oknum notaris di Surabaya yang melakukan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian mencapai Rp65 miliar. Oknum notaris atas nama DC (53) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda di sebuah kantor notaris di Jalan Pahlawan 30 Surabaya.
Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan. Pitra menyebut total ada 15 laporan dari beberapa korban melalui Polsek, Polres hingga Polda Jatim.
“Tersangka DC profesi notaris walaupun perbuatan ini bukan kaitan profesi notaris. Nah yang bersangkutan ini setelah melakukan tindakan kejahatan berusaha melakukan permohonan pengunduran diri di kantor Notaris di Jalan Pahlawan, Surabaya. Tapi hingga saat ini kami belum dapat pengesahannya,” kata Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya pada Kamis (23/7/2020).
Pitra mengatakan, DC sudah melakukan aksinya sejak Februari hingga awal Juli 2020. Pitra menduga, masih ada kemungkinan korban bisa bertambah.
“Nah ini berawal laporan satu korban P waktu Februari 2020 di Polrestabes Surabaya, terus berkembang hingga sampai hari ini 23 Juli masih ada laporann masuk kaitan perbuatan DC. Sehingga ada total laporan 15, tapi kami prediksi masih ada korban lain yang melapor,” imbuh Pitra.
Modus operandinya, Pitra mengatakan, Tersangka meminjam uang pada korban dengan cara mengaku yang bersangkutan akan mendapatkan offering letter dari suatu bank di Malang. Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen.
“Kemudian korban tergiur, karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Nah korban P pun tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek. Namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek saat dicairkan tidak ada dananya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tapi, Pitra mengaku sedikit kesulitan karena pelaku tidak kooperatif alias susah diajak komunikasi dan enggan mengaku.
“Sementara pelaku ini sendiri menjalankan aksinya. Nah soal uangnya dipakai apa, kami juga kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik,” katanya.
Pitra mengimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus-modus semacam ini.
Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa handphone, cek palsu bernilai miliaran rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. (bas/bid)