Polisi mengangkap seorang oknum guru di Surabaya setelah ketahuan melakukan pencabulan pada 8 muridnya sejak November 2019 lalu. Kedelapan korban ini masing-masing tiga perempuan dan lima laki-laki. Oknum guru berinisial NHB, usia 40 tahun, ini sebelumnya sempat mengajar di salah satu sekolah swasta Surabaya sebagai guru matematika.
Modus yang dipakai tersangka untuk melancarkan pencabulan ini yaitu berpura-pura menjadi dokter yang memeriksa kesehatan para murid. Agar lebih menyakinkan, ia juga memakai stetoskop dan meminta murid-murid yang berusia antara 10-12 tahun ini membuka baju.
“Jadi stetoskop ini digunakan untuk memeriksa kesehatan yang mana (itu) alasan dia, walaupun dia gak punya kemampuan kedokteran. Tapi dia berusaha untuk mengecek kesehatan dari para korban sampai membuka baju sampai dengan meraba -raba dan membersihkan alat kelamin,” kata Kompol Ardiansyah Satrio Utomo Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (12/3/2020).
“Alasannya dia kasihan ingin membersihkan, membersihkan dari kotoran kotoran karena indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu murid melaporkan kejadian yang dialami pada orang tuanya karena kesakitan. Saat ini, polisi masih mendalami dugaan adanya kelainan seksual dan kondisi kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 2e Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (bas/iss)