Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai informasi tentang permasalahan perbankan nasional yang beredar di media sosial, serta ajakan melakukan penarikan dana di perbankan.
Sekar Putih Djarot Juru Bicara OJK mengatakan, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.
“Berdasarkan data OJK pada bulan Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan). Sementara itu, sampai 17 Juni 2020, rasio alat likuid/ lnon-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“OJK sudah melaporkan informasi hoaks itu kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Sekar mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi tentang keuangan, dengan menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157, atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
Sekadar informasi, akhir bulan Juni 2020, beredar informasi di media sosial yang isinya memprovokasi masyarakat untuk menarik dana yang disimpan di tiga bank, Bank Tabungan Negara (BTN), Bukopin, dan Mayapada. (rid/bid/rst)