Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jatim menggelar pemantauan bulan atau rukyatul hilal untuk menentukan 1 Ramadhan 1441 Hijriah pada Kamis besok, 23 April 2020. Rukyatul hilal akan dilaksanakan di 17 titik potensial dengan menerapkan protokol Covid-19.
Shofiyulloh Ketua LFNU Jatim menjelaskan, ijtimak akhir Syakban 1441 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 09.28 WIB. Berdasarkan rukyat di Bukit Condrodipo Kabupaten Gresik, matahari akan terbenam pada pukul 17.26 WIB.
Tinggi hilal mar’i (terlihat) 3 derajat 19 menit dengan lama hilal di atas ufuk 15 menit 46 detik. Sehingga, kemungkinan hilal bisa terlihat. Dengan demikian, kemungkinan awal Ramadhan 1441 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.
“Tapi saya berharap umat Islam dalam mengawali Ramadhan tetap menunggu keputusan pemerintah dalam sidang isbat yang didasarkan atas hasil rukyatul hilal dan hisab,” kata Shofiyulloh, Rabu (22/4/2020).
Adapaun rukyatul hilal dilaksanakan di 17 titik. Yaitu di Balai Rukyat NU Condrodipo, Gresik; POB Masjid Denanyar, Jombang; Observatorium Jokotole IAIN Madura, Pamekasan; Balai Rukyat Ibnu Syatir PP. Al Islam, Joresan, Ponorogo; Tulung Saradan, Madiun; dan Banaran Geger, Madiun.
Kemudian di Gumuk Klasi Indah, Banyuwangi; Ponpes Bayt Al-Hikmah, Kota Pasuruan; Masjid Agung At Taqwa, Bondowoso; Pucuk Pelangi Gunung Gede Wonotirto dan Bukit Banjarsari, Blitar; Pantai Kalbut, Situbondo; MAN 3, Kediri; Tanjungkodok, Lamongan; Kantor Pemkab Malang; Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto; dan Menara Rukyatul Hilal, Tuban.
Shofiyulloh mengatakan, karena kini dalam situasi pandemi Corona, maka protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 diterapkan.
“NU Jatim dalam melakukan pemantauan hilal di 17 titik di seluruh Jawa Timur tentunya dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19,” ujarnya.
Ada dua belas protokol yang diterapkan sesuai dengan situasi pandemi Corona. Pertama, lokasi rukyatul hilal harus berada dalam lingkup kabupaten/kota di mana LFNU berada. Tidak dianjurkan menggelar rukyatul hilal yang bersifat lintas kabupaten/kota. Kedua, lokasi rukyatul hilal harus disemprot disinfektan terlebih dahulu dan dilengkapi titik-titik fasilitas cuci tangan, sabun dan atau hand sanitizer.
Ketiga, jumlah petugas di lokasi rukyat hilal maksimal sembilan orang yang terdiri atas operator instrumen, petugas sekretariat, dan hakim. Keempat, apabila rukyatul hilal diselenggarakan di lokasi yang dipakai bersama pihak lain, maka jajaran LFNU harus membuka komunikasi dan melakukan penyesuaian sehingga memastikan jumlah maksimum petugas gabungan yang hadir di lokasi tersebut sembilan orang.
Kelima, ketua tim mendata nama-nama petugas yang akan melaksanakan rukyatul hilal, dengan syarat: Petugas diprioritaskan berusia di bawah 50 tahun, petugas dalam kondisi sehat, petugas tidak menderita penyakit penyerta yang meliputi diabetes, jantung, tekanan darah tinggi, gangguan pernafasan dan kanker.
Keenam, paling lambat mulai seminggu sebelum pelaksanaan rukyatul hilal, para petugas harus mulai mengukur suhu badan masing-masing setiap hari dan dilaporkan kepada ketua tim atau Satgas NU Peduli Covid-19. Ketujuh, pada hari pelaksanaan rukyatul hilal, sebelum berangkat ke lokasi rukyat maka ketua tim atau Satgas NU Peduli Covid-19 harus melaksanakan pengecekan kesehatan sekali lagi.
Kedelapan, seluruh petugas yang lolos pengecekan harus mengenakan masker sejak saat berangkat ke lokasi rukyat. Kesembilan, lokasi rukyat bersifat tertutup sehingga tidak diperkenankan ada undangan maupun non-undangan masuk. Lokasi rukyat dijaga oleh petugas keamanan atau Banser yang mengenakan masker.
Kesepuluh, Satu orang petugas hanya menangani satu instrumen (satu teleskop ditangani satu orang, satu laptop ditangani oleh satu orang yang lain). Kesebelas, melaksanakan jaga jarak minimal 1 meter antara setiap orang dengan yang lain (physical distancing) dan tidak berkerumun di setiap instrumen. Terakhir, sebelum dan sesudah rukyat, instrumen yang digunakan untuk rukyatul hilal diusahakan dilap dengan kain yang telah dibasahi cairan sabun. (bid/tin)