Jumat, 22 November 2024

New Normal, Bandara Juanda Tambah Jam Operasional

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Suasana di bandara Juanda, Foto : Tim Humas AP 1 Bandara Juanda

Untuk mengantisipasi pertumbuhan jumlah penumpang pasca pemerintah mengumumkan tahapan ke new normal, Bandara Udara Internasional Juanda menambah jam operasional sejak Jumat tanggal 17 Juli 2020.

Jam operasional bandara kini dimulai dari pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB (16 jam operasional), sebelumnya jam operasional bandara dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB (12 jam operasional).

“Kami telah mengevaluasi terlebih dahulu terkait penambahan jam operasional. Selama periode Bulan Juli 2020 rata-rata penumpang per hari adalah sejumlah 10 ribu dengan 125 penerbangan per hari. Sementara jumlah pergerakan penumpang dan pesawat harian tertinggi terjadi pada tanggal 29 Juli dengan jumlah penumpang 13.575 dan 154 pergerakan pesawat. Sehingga, kami rasa perlu untuk melakukan penambahan jam operasional guna mengantispasi penumpukan dan lonjakan penumpang di fase new normal ini,” ujar Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo General Manager Bandar Udara Internasional Juanda.

Lanjut Heru, selain menambah jam operasional bandara, rencananya Notice of Airport Capacity (NAC) pun bertambah setelah dilakukan evaluasi bersama Kantor Otoritas Bandara Wilayah III dan Airnav Indonesia. “Sebelumnya NAC Bandara Juanda adalah 13 pergerakan pesawat per jam, ke depan akan bertambah menjadi 25 pergerakan pesawat per jam yaitu 9 penerbangan keberangkatan, 11 penerbangan kedatangan, dan 5 penerbangan ireguler,” jelasnya.

Suasana di Bandara Juanda, Foto : Tim Humas AP 1 Bandara Juanda

Saat ini rute penerbangan masih didominasi oleh penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional terdapat dua flight dengan tujuan Kuala Lumpur oleh maskapai Airasia dan Singapura oleh maskapai Scoot. Kedua penerbangan internasional ini telah beroperasi kembali sejak 19 Juni dan 17 Juli.

Heru mengatakan meskipun beberapa maskapai telah melayani kembali penerbangan internasional, namun hingga saat ini Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia belum dicabut. “Sehingga untuk persyaratan penerbangan internasional kami menyarankan agar calon penumpang terlebih dahulu menghubungi pihak maskapai terkait seperti surat ijin tinggal baik tetap, sementara ataupun terbatas serta surat hasil PCR, sebelum membeli tiket penerbangan,” ucapnya.

Sedangkan untuk fasilitas layanan penumpang, Bandar Udara Internasional Juanda juga menambah 5 gate dan ruang tunggu demi kenyamanan penumpang. Total keseluruhan terdapat 12 gate yang dapat digunakan untuk menampung calon penumpang sehingga physical distancing tetap berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Heru menambahkan bahwa setiap 10 menit Bandar Udara Internasional Juanda melakukan announcement himbauan penerapan physical distancing. “Petugas aviation security dan terminal inspector yang berjaga juga ikut mengawasi penerapan physical distancing di seluruh area terminal bandara. Sehingga tidak adalagi yang berkerumun maupun berdekatan tanpa jarak 1.5 meter. Selain itu seluruh gerai komersial juga melakukan penerapan physical distancing sesuai SOP. “Maka dari itu, tak henti-hentinya kami menghimbau untuk para pengguna jasa bandara agar tertib dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan new normal di Bandara Juanda,” terang General Manager Bandar Udara Internasional Juanda dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net. (rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs