Jumat, 22 November 2024

Nekat Mudik, Pelanggar Mengelabui Petugas Naik Angkutan Barang

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Petugas sedang memeriksa pengguna jalan di check point ruas tol Pandaan-Malang. Foto: Jasa Marga

Kombes Benyamin Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan pemudik untuk menghindari pemeriksaan petugas Operasi Ketupat di sejumlah check point.

Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan kendaraan truk untuk mengangkut barang beserta pemudiknya. Pasalnya pengecekan petugas hanya diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, bus, minibus, dan sepeda motor.

Sedangkan truk barang tetap diperbolehkan melintas, sehingga pemudik berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan kendaraan truk.

“Penyekatan ini hanya untuk orang-orang yang mudik. Kalau truk barang, tidak dilarang melintas. Truk ini akhirnya dimanfaatkan untuk mengangkut mobil. Ya untuk mudik juga,” kata Kombes Benyamin dalam acara FGD bertajuk Peran Komunikasi Massa Dalam Pengendalian Gelombang Mudik Sebagai Upaya Mencegah Persebaran Covid-19, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Selain itu, ada juga yang menggunakan bus untuk melintas, jika diperiksa sekilas tak berpenumpang, namun mereka menyelundupkan pemudik di dalam bagasi bus.

“Bus untuk ngisi manusia, tetapi bukan di tempat duduknya, tetapi di bagasinya,” ujarnya pula dilansir Antara.

Ada juga travel yang menawarkan jasa pengantaran pemudik ke kampung halaman melalui jalan-jalan tikus yang tidak dijaga petugas.

“Ini sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya di perbatasan Cikarang Barat,” katanya lagi.

Benyamin memastikan Polri terus melakukan penyekatan kendaraan secara ketat, sehingga meminimalisasi para pemudik sampai ke tempat tujuan.

Namun demikian, arus kendaraan barang tetap diizinkan melintas seperti biasa. “Truk kami izinkan untuk melintas agar ekonomi tetap berjalan,” kata Benyamin.

Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi Covid-19. Mereka bertugas sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau H+7 Lebaran.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyatakan melarang masyarakat tanpa terkecuali untuk mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs