Berdasarkan reka ulang, diketahui kedua tersangka pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) warga Sidoarjo, menggunakan musik dari handphone untuk mulai melancarkan aksinya. Setelah berhasil menghabisi Vina, kedua pelaku membuang jenazah Vina di jurang Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Fuad Maja FM melaporkan, reka ulang dimulai pada Selasa (23/6/2020) di warung Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tempat pelaku Rifat Rizatur Rizan (20) bekerja.
Pelaku utama Mas’ud Andy Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi pelaku Rifat untuk mengajak menagih utang ke korban. Namun jika tidak bisa maka akan dihabisi. Keduanya juga menyiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membunuh korban di rumah masing-masing.
Keesokan harinya, dengan menggunakan mobil Ayla nopol W 1502 NU, pelaku utama menjemput korban dengan alasan mengantar pelaku kedua ke Lawang, Kabupaten Malang. Kedua pelaku menyepakati jika pelaku utama tidak berhasil menagih utang, maka korban akan dihabisi.
Posisi korban berada di jok depan, samping pelaku utama. Sementara pelaku kedua berada di belakang korban siap dengan sarung dan tapi tampar untuk menjerat leher korban saat pelaku utama memberikan kode dengan membunyikan musik dari handphone.
Adegan pembunuhan ke 11, yakni pelaku utama menutup wajah korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah disiapkan. Sementara pelaku utama memukul dengan tangan sebelah kiri menggunakan besi panjang kurang lebih 50 cm. Aksi pembunuhan tersebut terjadi tepat di ruas tol arah Malang.
Keduanya kemudian menuju ke Pacet, Kabupaten Mojokerto melalui Batu untuk membuang mayat korban. Yakni di Kawasan Tahura Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dalam rekontruksi tersebut, lokasi pembuangan mayat korban dilakukan di sasaran tembak yakni Lapangan Tembak Wira Pratama Polres Mojokerto.
Rekontruksi ditutup di adegan ke 17 yakni saat kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban Honda Beat nopol AG 6889 CV warna putih di sebuah parkiran di Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dengan dengan tempat kerja pelaku kedua.
Sementara, Alex Askohar, kuasa hukum pelaku mengatakan, dari rekontruksi sudah terlihat modus pembunuhan yang dilakukan kedua pelakunya.
“Saya akan datang ke dia (pelaku) untuk bicara dari hati ke hati, tidak bisa disampaikan di forum ini. Tapi modus yang beredar memang pinjam uang dan sakit hati,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Masih kata Alex, hal tersebut ia belum mengetahui aksi pembunuhan dilakukan apakah sudah direncanakan. Hal tersebut akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto saat proses persidangan berlangsung. Ia sebagai kuasa hukum akan membela kedua pelaku meski dari pihak penyidik jika yang dilakukan para pelaku patut dijerat pasal berlapis.
“Sebagai lawyer, itu belum tentu benar tapi dari penyidik ada pasal berlapis, kita tidak bisa mengintervensi dari otoritas penyidik. Pendapat saya sebagai lawyer akan saya sampaikan saat persidangan. Kalau dari asumsi orang jelas ada perencanaan tapi kita, rencana karena apa? Dia membunuh karena apa? Direncanakan kapan?,” jelasnya.
Alex menambahkan, pembelaan ada arah ke motif pelaku membunuh korban. Seperti rencana pembunuhan dengan aksi pembunuhan apakah terjadi di hari yang sama. Aksi pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku dilakukan lantaran sakit hati atau butuh uang. Hal tersebut yang nantinya akan menjadi materi pembelaan kuasa hukum di persidangan.(fad/iss)