Mulai Sabtu (6/6/2020) pukul 00.00 WIB, tarif Ruas Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan.
Sebelumnya, ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020. Tujuannya, untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, dimana besaran tarif tol mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Agus Purnomo Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang menjelaskan, periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.
“Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu, dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.
Berikut ini tarif Ruas Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) yang diberlakukan mulai Sabtu (6/6/2020):
Seksi V Pakis-Malang menjadi bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan,” pungkasnya. (bas/ang/rst)