Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun menyatakan 10 perjalanan kereta reguler jarak jauh subsidi maupun komersial yang melintasi daerah operasi setempat siap melayani kebutuhan transportasi penumpang mulai 12 Juni 2020.
“Dioperasikannya kembali perjalanan KA reguler tersebut sebagai persiapan menuju penerapan new normal atau normal baru,” ujar Ixfan di Madiun, Jatim, Kamis (11/6/2020).
Menurut dia, kereta jarak jauh subsidi yang dioperasikan dan melintasi Daop 7, yakni KA Kahuripan lintas Blitar-Kiaracondong; KA Kahuripan lintas Kiaracondong-Blitar; KA Sri Tanjung lintas Lempunyangan-Surabaya Gubeng; KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng-Ketapang; KA Sri Tanjung lintas Ketapang-Surabaya Gubeng; dan KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng-Lempuyangan.
Sedangkan kereta jarak jauh komersial, yakni KA Ranggajati lintas Cirebon-Surabaya Gubeng; KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng-Jember; KA Ranggajati lintas Jember-Surabaya Gubeng; serta KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng-Cirebon.
“Pengoperasian KA tersebut juga sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta,” kata dia seperti yang dilansir Antara.
Ixfan menjelaskan secara nasional, pada tahap pertama hanya 14 kereta jarak jauh dan 23 kereta lokal yang akan dioperasikan PT KAI. Sedangkan, kereta api yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun, yakni KA Kahuripan, Sri Tanjung, dan Ranggajati.
“Tahap awal, total, ada 10 perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun mulai 12 Juni 2020,” katanya.
Meski telah beroperasi, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang untuk naik kereta, yakni calon penumpang tujuan Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta yang bisa diunduh secara online.
Sedangkan, calon penumpang kereta jarak jauh wajib mengenakan face shield atau pelindung wajah yang disediakan oleh PT KAI di semua stasiun keberangkatan. Serta, melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.
“Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” kata Ixfan.
Sesuai SE tersebut secara umum penumpang kereta jarah jauh, menengah, maupun lokal wajib dalam kondisi sehat, di antaranya suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, mengenakan masker, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
“Pengoperasian kembali KA Reguler tersebut tetap diikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” imbuhnya.
Selain itu, guna penerapan protokol kesehatan di masa normal baru, tiket kereta dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel daring lainnya mulai H-7 keberangkatan. Sedangkan, penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum keberangkatan kereta.
KAI juga hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.(ant/tin)