Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengikuti Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 terkait pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang dalam masa pandemi Covid-19.
Ini dinyatakan Ainul Yaqin Sekretaris MUI Jatim kepada suarasurabaya.net pada Rabu (3/6/2020).
“Sudah ada fatwa (Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000). Masih relevan,” ujar Ainul Yaqin.
Pernyataan ini menanggapi fatwa yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta pada Selasa (2/6/2020) yang memperbolehkan Salat Jumat dua gelombang pada saat pandemi Covid-19.
Dalam Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 diputuskan, pelaksanaan salat jumat dua gelombang di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah. Meskipun, terdapat uzur syar’i atau alasan yang dibenarkan secara hukum.
“Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur,” seperti tertulis dalam fatwa. (bas/tin)