Krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis terkait penanganan jenazah Covid-19 dinilai terus menguat. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 yang terjadi si sejumlah daerah.
Budi Setiawan Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah menyarankan agar keluarga korban meninggal Covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah. Hal ini dilakukan agar ke depannya kepercayaan masyarakat kepada tim medis tidak kian menyurut.
“Libatkan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat mensalatkan atau melibatkan mereka (keluarga dan masyarakat) saat menyiapkan liang kuburnya,” kata Budi dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).
Menurut Budi, ketidakpercayaan masyarakat kepada tim medis dalam pengurusan jenazah bisa dimaklumi mengingat masyarakat Muslim meragukan kelayakan pengurusan jenazah yang dilakukan tim medis.
“Banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah, dan apakah sudah sesuai belum dengan syariah tajhizul janazah (pengurusan jenazah)-nya,” ujar dia.
Dia berpendapat, selain untuk meningkatkan kepercayaan terlebih kepada tim medis, keikutsertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang juga harus dipenuhi asalkan tetap memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
“Keluarga boleh melihat jenazah dengan jarak minimal 3 meter, dengan catatan tidak menyentuh secara langsung,” imbuhnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, agar keterlibatan masyarakat dalam pengurusan jenazah tidak menjadi klaster baru penularan covid-19, hendaknya ada komunikasi dan sosialisasi yang dibangun sebaik mungkin dan mendetail kepada keluarga korban.
Budi juga mendorong diadakannya pelatihan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam yang disesuaikan dengan fatwa MUI untuk para relawan, agar dalam proses tajhizul janazah bagi korban meninggal Covid-19 bisa terpenuhi hak-haknya sebagai jenazah.(faz/iss/ipg)