Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah minta pemerintah berlaku adil terkait pelarangan terhadap Front Pembela Islam.
Pemerintah, kata Mu’ti, jangan hanya tegas dan keras hanya kepada FPI saja, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau melakukan kegiatan yang meresahkan.
“Yang penting pemerintah berlaku adil, jangan hanya tegas dan keras kepada FPI. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” ujar Mu’ti dalam akun resmi twitternya @abe_mukti, Rabu (30/12/2020).
Dia menjelaskan, kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau SKT sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
Mu’ti juga minta masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan menyikapi masalah ini. Menurut dia, langkah pemerintah ini bukan tindakan anti Islam.
“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” pungkas Mu’ti.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Surat Keputusan Bersama ini disampaikan usai rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12/2020). Dalam rapat itu, hadir pula Yasonna Laoly Menkumham, Tito Karnavian Mendagri, Moeldoko Kepala Staf Presiden, ST Burhanuddin Jaksa Agung, Jhonny G. Plate Menkominfo, Marsekal Hadi Tjahjanto Panglima TNI, Jenderal Idham Azis Kapolri dan Budi Gunawan Kepala BIN.(faz/tin)