Jumat, 22 November 2024

Menteri Kesehatan Tolak Usul Penerapan PSBB di Palangka Raya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Foto: dok suarasurabaya.net

Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan menolak usul Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Menteri Kesehatan, dilansir Antara, Senin (13/4/2020).

Keputusan mengenai usul penerapan PSBB di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah disampaikan lewat surat kepada Wali Kota Palangka Raya pada 12 April 2020.

“Keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,” kata dia.

Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan, berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PSBB belum perlu dilakukan di Kota Palangka Raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan penerapan PSBB di suatu daerah.

Meski tidak menyetujui penerapan PSBB di Palangka Raya, Menteri Kesehatan berharap Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menjalankan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengacu pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs