Jumat, 22 November 2024

Mensesneg: Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Ibarat Gas dan Rem

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pratikno Mensesneg memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) merupakan bentuk konkret dari konsep ‘gas dan rem’ dalam penanganan pandemi Covid-19, yang pernah diungkapkan Joko Widodo Presiden beberapa waktu lalu.

Menurut Pratikno, konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang.

“Komite itu dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang,” ujar Mensesneg dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Pratikno menyebut, pemerintah tetap bekerja keras menangani dampak kesehatan akibat pandemi Covid-19. Bahkan, sekarang pemerintah sedang berupaya menyediakan vaksin khusus untuk Covid-19.

“Tentu saja prioritas kesehatan akan tetap jadi yang utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap untuk segera menyiapkan vaksin,” imbuhnya.

Pengembangan dan uji klinis Vaksin Covid-19, akan segera dilakukan tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, dan akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta akan diproduksi PT Bio Farma.

Sekadar informasi, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres 82/2020, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan dipimpin Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Sementara, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinir pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

“Ketua Pelaksana dari Komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin,” jelas Pratikno.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs