Jumat, 22 November 2024

Menristek: Vaksin Merah Putih Bisa Diekspor

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi vaksin. Foto: Getty Images/iStockphoto

Bambang PS Brodjonegoro Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) mengatakan vaksin Merah Putih untuk pencegahan infeksi Covid-19 bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

“Namun apabila pemenuhan kebutuhan dalam negeri dipenuhi dan juga ada kebutuhan Indonesia untuk membantu negara lain tentunya kita siap nantinya setelah vaksin ini melalui uji klinis, mendapatkan izin dan diproduksi massal untuk ditawarkan ke negara lain,” kata Menristek dalam rapat kerja Kementerian Riset dan Teknologi, yang dilansir Antara, Minggu (29/11/2020).

Vaksin Merah Putih adalah vaksin Covid-19 yang menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang memang bertransmisi di Indonesia, dan pengembangan bibit vaksinnya dikerjakan oleh para ahli dan peneliti Indonesia dan pada akhirnya produksinya pun dilakukan di Indonesia.

Menristek menuturkan tentunya vaksin Merah Putih diutamakan dulu untuk memenuhi kebutuhan lokal yang relatif besar karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak.

Jika ingin mewujudkan kekebalan massal (herd immunity), maka dua per tiga jumlah penduduk Indonesia harus diberikan vaksin sehingga dibutuhkan kurang lebih 170 juta orang yang harus divaksinasi.

Dan apabila dibutuhkan dua dosis per orang, maka kebutuhan vaksin bisa mencapai kurang lebih 360 juta ampul.

Selain itu, vaksin Merah Putih juga perlu untuk mengantisipasi kemungkinan vaksinasi berikutnya.

“Kita harus mengantisipasi kemungkinan vaksinasi berikutnya pada periode setelahnya dan juga adanya booster sehingga kita benar-benar fokus pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” tuturnya. (ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs