Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengatakan Aparatur Sipil Negara yang terkena bencana banjir diperbolehkan cuti.
Ia menambahkan perihal cuti tersebut adalah cuti khusus yang tidak akan dikenakan potongan gaji.
“Ya, tidak potong gaji karena bencana atau sakit,” ujar Tjahjo lewat pesan singkat, Kamis (2/1/2020), seperti dilansir Antara.
Perihal bencana banjir yang melanda Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek), Rabu (1/1/2020) dinilai merupakan salah satu kriteria pengajuan cuti karena alasan penting.
“Banjir Jakarta dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana,” ujar Mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja periode 2014-2019 lalu itu.
Tjahjo berpesan, keputusan oleh pimpinan instansinya bisa dalam jangka waktu cuti satu hari hingga maksimal satu bulan.
“Keputusan diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansinya, apakah mau memberi izin satu hari atau maksimal satu bulan, tergantung area bencana banjirnya,” ujar dia.
Aturan cuti karena alasan penting telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 24 th 2017 Bab III Poin E dimana alasan yang mendasari pemberian cuti tersebut di antaranya:
a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. Melangsungkan perkawinan.
d. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan operasi sesar juga dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
e. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
f. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Adapun lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan.
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Berdasarkan permintaan secara tertulis tersebut, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Apabila dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
Peraturan itu juga menyebutkan jika PNS yang menerima izin cuti karena alasan penting tetap menerima penghasilannya sebagai PNS. (ant/dwi/ipg)