Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan telah minta kepada Polri untuk menindak Benny Wenda pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Menurut Mahfud, Polri perlu menindak Benny Wenda karena sudah mempunyai niat dan melangkah untuk makar terhadap Indonesia.
“Benny Wenda telah mengajak dan niat melakukan makar, bahkan sudah melangkah melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan minta Polri melakukan penegakan hukum, karena makar itu skalanya kecil, maka cukup Gakum (Penegakan Hukum) kriminal,” ujar Mahfud dalam konferensi Pers di kantor Kemenkopulhukam secara virtual usai bertemu dengan Ketua MPR, DPD dan Wakapolri, Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada 1 Desember lalu. Tidak hanya deklarasi, Benny juga menyatakan diri sebagai presiden sementara dalam pemerintahan di Papua. Benny akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk kepada penerintah Indonesia.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menilai kalau Benny Wenda itu membuat negara ilusi (khayalan).
“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya, negara Papua Barat itu apa?,” kata Mahfud bertanya-tanya.
Dia menjelaskan, syarat negara itu ada tiga yakni rakyat, wilayah dan pemerintah.
“Negara itu syaratnya ada tiga, yakni ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada pemerintahnya,” tegas Mahfud.
“Lha dia itu siapa, rakyatnya nggak ada, dia pemberontak dan orang luar. Wilayahnya Papua kita riil yang menguasai. Orang Papua sendiri tidak mengakui dia,” imbuhnya.
Syarat lain sebuah negara, kata Mahfud, adalah adanya pengakuan dari negara lain dan masuk ke dalam organisasi internasional.
“Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung suatu negara kecil di pasifik namanya Vanuatu, tapi kecillah itu. Dari ratusan negara-negara yang besar, Vanuatu kan kecil. Hanya disuarakan secara politik,” jelasnya.
Menkopolhukam menegaskan, Benny Wenda hanya berilusi karena Papua itu melalui referendum tahun 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referendum bulan November tahun 1969 disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa Papua itu bagian sah dari NKRI.
“Karena itu tidak akan ada lagi (negara lain). PBB itu tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama terhadap hal yang sama. Dan Papua itu sejak tahun 1969 itu tidak masuk di dalam daftar komite 24 PBB. Komite 24 itu daftar negara negara yang dianggap mempunyai peluang untuk mandiri atau merdeka,” kata Mahfud.
“Kalau Timor-Timur dulu itu memang ada, tapi Papua sejak tahun 1969 itu tidak masuk atau tidak ada di Komite 24 itu,” paparnya.
Dan yang lebih dari itu, lanjut Mahfud, Benny Wenda adalah seorang narapidana yang dijatuhi hukuman di Indonesia selama 15 tahun karena tindakan kriminal, tetapi kabur. Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaan. Di Inggris dia tamu dan di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya.
“Lalu bagaimana dia akan memimpin negara? Itulah makanya, negara ilusi yang akan dia bangun. Oleh karena itu, rakyat tidak perlu takutlah. Itu kan ilusi,” pungkas Mahfud.(faz/tin/iss)