Sabtu, 23 November 2024

Menkeu: Suntikan Dana Rp 13,5 Triliun Harus Ditarik Kalau Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat gabungan DPR RI dengan pemerintah membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR RI menggelar rapat gabungan dengan pemerintah membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rapat tersebut diantaranya membahas juga pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

DPR berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP kelas III sebaiknya dibatalkan.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 itu tidak bisa dibatalkan begitu saja. Menurut dia, kenaikan ini telah diatur dalam peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019.

Kata Menkeu, sejauh ini Pemerintah telah memberikan suntikan dana sebesar Rp13,5 Triliun untuk BPJS kesehatan pada 2019. Suntikan dana sebesar itu untuk menambal defisit yang yang dialami BPJS Kesehatan selama ini.

“Kalau Perpres itu dibatalkan, maka suntikan dana yang sudah ditransfer Rp 13,5 Triliun itu harus saya tarik kembali,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Penarikan suntikan dana itu, kata Menkeu, akan membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit mencapai Rp 32 Triliun, dan akan berpotensi naik terus di tahun-tahun berikutnya. Saat ini saja, kata Menkeu, defisit BPJS Kesehatan masih mencapai Rp 15,5 Triliun.

“Sekali lagi kami mohon bahwa penjelasan ini bukan hanya tentang satu aspek. Kalau dewan peduli dengan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan harus melihat semua dari keseluruhan, Kenaikan tersebut, BPJS masih tetap gagal membayar. Jadi situasi sekarang BPJS itu masih defisit,” jelasnya.(faz/bas/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs