Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan, terdapat enam hal yang menjadi kunci keberlangsungan usaha jelang adaptasi normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19, termasuk harus memastikan adanya perlindungan kepada pekerja.

“Yang pertama pencegahan Covid-19 di tempat kerja dalam rangka perlindungan tenaga kerja dan yang kedua perusahaan harus tetap produktif tetapi tetap aman dan beradaptasi dengan pandemi melalui perencanaan keberlangsungan usaha,” kata Ida ketika membuka diskusi secara daring (online) yang dilaksanakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan (FKNK) di Jakarta, dilansir Antara, Senin (15/6/2020).

Faktor kunci ketiga yang harus dimiliki adalah semua pihak harus aman kembali bekerja setelah diberlakukannya metode bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tetap melakukan pencegahan Covid-19.

Isu keempat yang penting adalah perlindungan pekerja dengan pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja. Faktor kelima adalah peningkatan pembinaan dan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Yang keenam adalah, ini yang penting sekali, peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (kesehatan dan keselamatan kerja),” tegas Ida.

Para pemangku kepentingan itu seperti Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), lembaga K3, universitas, Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, dia menegaskan pengawasan ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dan kepatuhan para pelaku usaha memberlakukan norma ketenagakerjaan. (ant/ang/ipg)