Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, untuk memberikan perlindungan pengupahan kepada pekerja jika tidak bisa bekerja karena COVID-19.
Menaker Ida menandatangani Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Selasa (17/3/2020) dan ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
“Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, ” kata Menaker, dilansir Antara.
Dalam edaran itu, Ida juga memastikan bahwa untuk pekerja yang harus dikarantina berdasarkan keputusan dokter karena COVID-19 maka upahnya juga harus dibayar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.
Tidak hanya itu bagi perusahaan yang harus melakukan pembatasan atau penghentian produksi akibat kebijakan dari pemerintah daerah maka, dengan berbagai pertimbangan termasuk untuk kelangsungan usaha, maka perubahan besaran dan cara pengupahan harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati atau Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.
Surat edaran itu, kata dia, dibuat berdasarkan meningkatnya angka positif COVID-19 di Indonesia dan penetapan status pandemi oleh WHO. Langkah itu diambil untuk melindungi buruh dan pekerja serta kelangsungan usaha.
Dalam surat edaran itu juga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar para pengusaha melakukan langkah lebih untuk memberikan perlindungan dan mengantisipasi penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona itu di tempat kerja.
Hal itu dilakukan dengan menyiapkan rencana kesiapsiagaan untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja. (ant/ang/ipg)