Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jatim menargetkan, rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Perda 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan 27 Juli mendatang.
Raperda perubahan atas Perda Trantibum inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur itu akan memuat aturan pembatasan kegiatan masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19, lengkap dengan dasar-dasar sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Pemprov dan DPRD Jatim berharap, setelah mereka sahkan bersama, Perda perubahan atas Perda Trantibum ini menjadi payung hukum bagi peraturan di bawahnya. Baik peraturan bupati maupun peraturan wali kota yang memuat sanksi lebih tegas.
Tujuannya, agar masyarakat lebih disiplin menegakkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah terkait tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19, demi mengurangi potensi penularan baru virus SARS-CoV-2 di Jatim.
Eksekutif maupun Legislatif di lingkungan pemerintahan pun membahas Raperda perubahan Perda Trantibum ini dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (21/7/2020).
“Di perubahan Perda ini sudah diatur tentang ketertiban, ketentraman, juga keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup, dan sebagainya. Nah di perubahan kali ini ditambah pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.
Dia bilang, pada prinsipnya, untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 di Jatim, semua pihak yang ada harus bersama-sama dalam satu napas dan gerakan.
Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, dengan perangkat penegak Perda di masing-masing pemda, seperti Satpol-PP, harus begerak bersama. Demikian juga elemen masyarakat turut dibantu oleh TNI dan Polri.
“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan, yang terdiri dari berbagai elemen. Akademisi penting dilibatkan, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, yang mengajak masyarakat agar disiplin terutama dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Perubahan perda Trantibum ini masih akan dibahas oleh Panitia Khusus Raperda. Seperti sudah disebutkan di awal, raperda ini ditargetkan sudah bisa disahkan pada akhir Juli, tepatnya pada 27 Juli 2020 mendatang.
Agar bisa menjadi payung hukum penyusunam perbup dan perwali yang berisikan penegakan hukum yang lebih tegas, setelah disahkan nanti, selanjutnya Gubernur akan menyusun dan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub).
Sekali lagi Khofifah berharap, dengan adanya perda ini, terjalin sinergitas lintas elemen di Jawa Timur dalam menegakkan aturan tentang protokol kesehatan, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dan perlindungan masyarakat Jatim terwujud.(den/tin/rst)