Seorang pemuda berinisial B (18) terancam pidana penjara 5 tahun setelah memplesetkan lirik lagu “Aisyah” yang sedang populer di media sosial. Ia diancam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, lagu yang saat ini sedang viral itu, menceritakan tentang kisah Nabi Muhammad dan Siti Aisyah istrinya. Pemilik akun Instagram bimbimadship itu kemudian memplesetkan salah satu liriknya menjadi “Aisyah romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah“.
Plesetan lirik yang ia unggah di storygram pada Selasa (14/4/2020) ini banyak mendapat kecaman dan dianggap menistakan agama Islam.
“Kronologinya, hari Selasa, 14 april dari B ini mengupload video di Instastory-nya. Lalu dari tim (Subnit Siber Resmob Polrestabes Surabaya) kami melakukan siber patrol kita temukan file itu. Pagi harinya (15/4/2020) sekira jam 9, mengamankan yang bersangkutan di daerah Kalijudan. Kita periksa di Polrestabes Surabaya,” ujar Iptu Arief Rizky Wicaksana Kanit Resmob Polrestabes Surabaya
Iptu Arief mengaku sudah memeriksa 6 orang saksi atas kasus dugaan penodaan agama ini. Keenam saksi itu diantaranya pelapor, beberapa perwakilan ormas, dan saksi ahli.
Pada kesempatan sama, B kepada wartawan mengaku menyesal telah mengupload video yang dianggap menistakan agama tersebut. Sambil menangis, ia mengatakan, waktu memplesetkan lirik lagu dan meng-upload-nya, dirinya dalam kondisi mabuk.
“Saya memang dalam tidak kesadaran diri dalam hal sesuatu. Saya minta maaf. Saya minum sama temen. Saya minta maaf. Saya menyanyikan lagu yang salah. Saya minta maaf kepada agama Islam dan semuanya. Agama saya sendiri, saya minta maaf sekali,” jelasnya sambil menangis. (bas/iss/ipg)