Jumat, 22 November 2024

Mas’ud Yunus Meninggal Terpapar Covid-19, Keluarga Minta Pelayat Terapkan Protokol Kesehatan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Para pelayat memadati pintu masuk makam umum di Jalan Raya Suromulang, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, tempat Mas'ud Yunus akan dimakamkan. Foto : Fuad Maja FM

K.H. Mas’ud Yunus, mantan Wali Kota Mojokerto mengembuskan napas terakhir setelah terpapar virus Covid-19. Mas’ud Yunus memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

Mas’ud Yunus meninggal dunia pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, saat masih menjalani sisa masa tahanan hingga Januari 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Gun Gun Gunawan Kalapas Kelas I Surabaya mengatakan bahwa Mas’ud Yunus (MY) termasuk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang pernah melakukan kontak dengan salah satu WBP yang dinyatakan positif Covid-19.

“Sebelumnya memang OTG, tidak kelihatan ada gejala. Kemarin kita melakukan swab massal. Setelah hasil swab-nya kita informasikan ke beliau, kondisinya menurun. Tadi pagi kami rujuk ke RS Mitra Keluarga Waru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Ibtisyaroh, keponakan almarhum menyampaikan rasa duka mendalam dan permohonan maaf atas wafatnya sosok panutan keluarga di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Atas nama keluarga Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, kami mohon maaf apabila beliaunya selama hidup ada kesalahan disengaja atau tidak sengaja. Kalau ada beliaunya punya janji atau apa yang kecil mohon diikhlaskan, kalau besar monggo kekeluarga,” ungkapnya saat ditemui di rumah duka Jalan Raya Surodinawan, Lingkungan Kedungmulang Gang 2, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Kota Mojokerto.

Pihak keluarga meminta seluruh pelayat menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan tetap menjaga jarak.

“Karena beliaunya ada suspect, jadi pemakamannya protokol Covid-19. Mohon bantuannya untuk tetap jaga jarak,” ujarnya seperti dilaporkan Fuad, reporter Maja FM.

Rencananya, jenazah Mas’ud Yunus akan dimakamkan di pemakaman keluarga yang lokasinya berada di dalam makam umum di Jalan Raya Suromulang, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

“Semua warga insya Allah setuju bisa dimakamkan di sana, soalnya makam keluarga kami juga ada di sana,” kata dia.

Menurut Ibtisyaroh, perjumpaan terakhir keluarga bersama almarhum yaitu pada bulan Maret 2020 lalu, dan hingga tutup usia belum bertemu sama sekali. Kata dia, pihak keluarga mendapatkan informasi sebelum meninggal almarhum batuk dan sesak napas.

“Sebelum di rumah sakit, kemarin (Rabu, 26 Agustus 2020) beliau batuk. Tadi malam sesak, terus siangnya meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIB,” imbuhnya.

Mantan Wali Kota Mojokerto periode 2013 sampai dengan 2018 ini merupakan terdakwa kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia lantas ditahan sejak 9 Mei 2018.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas’ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sejak saat itu, Mas’ud dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Terhitung sejak penahanannya oleh KPK, maka Mas’ud sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun tiga bulan dan 18 hari.(fad/iss/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs