Jumat, 22 November 2024

Massa Buruh KSPI Kembali Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa KSPI mengatur formasi untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (29/12/2020), di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid Suarasurabaya.net

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini, Selasa (29/12/2020), kembali menggelar aksi unjuk rasa, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Lewat aksi turun ke jalan, mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh sudah Indonesia mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 kepada MK.

Massa KSPI juga mendesak supaya pemerintah menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.

Said Iqbal Presiden KSPI mengatakan, hari ini ada 18 titik aksi unjuk rasa di lapangan, yang menyuarakan dua tuntutan tersebut.

Khusus di Jakarta, aksi terpusat di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Pantauan di lokasi aksi, aparat gabungan Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja sudah siap melakukan penjagaan supaya aksi berlangsung aman dan tertib.

Selain melakukan pembatasan arus lalu lintas, aparat juga menyiapkan posko rapid test antigen di sisi timur Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Pukul 10.00 WIB, massa buruh peserta aksi sudah menyiapkan formasi aksi di kawasan Monas.

Sebelum menggelar aksi, para peserta wajib menjalani rapid test antigen yang disediakan aparat Polri, untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

Karena aksi di lapangan dibatasi seratus orang peserta, KSPI juga akan aksi virtual lewat media sosial Facebook dan Instagram.

Said mengklaim, sebanyak 300 ribu orang siap mengikuti aksi menolak Omnibus Law Ciptaker dan menuntut kenaikan UMSK.

Selain di Jakarta, aksi KSPI hari ini juga akan dilaksanakan serentak di Bekasi, Karawang, Bandung, Gorontalo, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Batam, Riau, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Pihak KSPI menegaskan, aksi unjuk rasa menerapkan protokol kesehatan. Tiap peserta akan berjarak sekitar dua meter, dan wajib memakai masker.(rid/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs