Tempat makan di Surabaya boleh menyediakan tempat duduk untuk pengunjung pada masa transisi 14 hari menuju kenormalan baru.
Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya mengatakan, hal ini tercantum pada draft peraturan wali kota (perwali) Surabaya tentang masa transisi.
Teknisnya, misalkan satu meja dengan kapasitas empat kursi hanya boleh diisi oleh dua orang.
“Untuk restoran, bisa menyediakan tempat makan, tapi maksimal 50 persen (dari kapasitas), dan harus jaga jarak. Kami sarankan juga, dalam aturan itu, agar take away (saja). Jadi protokol kesehatan ini harus diutamakan,” ujar Febri saat ditemui di Balai Kota Surabaya pada Rabu (10/6/2020).
Ia menambahkan, meski ada pelonggaran, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh pengelola restoran, cafe, dan warung. Salah satunya, ada pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.
“Boleh. Namun protokol kesehatan harus dipraktekkan,” tegasnya.
Terkait batasan jam operasional untuk tempat makan, Febri mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai hal ini. Sebelumnya, pada saat PSBB seluruh tempat usaha termasuk tempat makan diharuskan tutup maksimal pada pukul 21.00 WIB.
“Saya nanti cek secara detail apakah ada jam tutupnya, kami sampaikan,” katanya.
Ia mengatakan, draft perwali Surabaya tentang masa transisi rencananya akan dikebut selesai pada hari ini, Rabu (10/6/2020). Selain tempat makan, draft perwali itu nantinya akan mengatur lebih lanjut mengenai protokol kesehatan di berbagai tempat lainnya di Surabaya. (bas/tin/rst)