Jumat, 22 November 2024

Maria Pauline Lumowa Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi ke Indonesia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). Foto: Kompas/Humas Kemenkumham

Maria Pauline Lumowa tersangka Letter of Credit (L/C) fiktif yang membobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun berhasil diekstradisi dari negara Serbia.

Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM mengatakan, berhasilnya ekstradisi Pauline ini atas diplomasi hukum dan hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan Serbia. Padahal antara Indonesia dan Serbia belum terikat perjanjian ekstradisi.

“Lewat pendekatan tingkat tinggi dan hubungan baik antar kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” ujar Yasona dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).

Menurut Yasona, ekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik) antara pemerintah Indonesia dan Serbia. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melakukan ekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev tahun 2015. Ekstradiai dikabulkan atas permintah pemerintah Serbia.

Menkumham dan rombongan yang berhasil membawa Maria Pauline Lumowa akan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Sekadar diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan satu diantara tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs