Jumat, 22 November 2024

Mantan Sopir Pribadi Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menpora. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (15/6/2020), akan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Miftahul Ulum mantan asisten pribadi Imam Nahrawi waktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Agenda sidang lanjutan yang akan kembali dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pembacaan surat putusan (vonis) majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Ulum membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, tidak mungkin dia bisa melakukan korupsi miliaran rupiah, karena statusnya cuma pegawai honorer yang sehari-hari bertugas sebagai sopir pribadi menteri.

Ulum mengaku akan menerima putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya. Tapi, dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Sekadar informasi, Jaksa KPK menuntut Miftahul Ulum hukuman pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ulum disebut berperan sebagai perantara suap Rp11,5 miliar untuk Imam Nahrawi, dari Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, dan Johnny Awuy Bendahara KONI.

Suap itu merupakan pelicin supaya Menpora mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI untuk kegiatan tahun 2018.

Selain menerima suap bersama Imam Nahrawi, Ulum juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp8,6 miliar.

Terkait perkara itu, KPK mengumumkan status hukum Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi, Rabu (18/9/2019), sebagai tersangka korupsi.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs