Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan, pemerintah mengurangi masa karantina wajib Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif, dari 14 hari menjadi hanya 10 hari. Kebijakan itu berlaku mulai Senin (14/12/2020).
“Ini selaras dengan situasi Covid-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing,” ujar Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya Direktur Jenderal Kesehatan KKM, dilansir Antara.
Dia mengatakan, negara-negara Inggris, Jerman dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari menjadi 10 hari, sedangkan Perancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.
“Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina,” katanya.
Dia menambahkan, kadar keterjangkitan tertinggi pada minggu pertama setelah terpapar.
“Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari,” katanya.
Noor Hisham mengatakan, kebijakan ini diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di tempat kediaman. (ant/ang)