AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pengendara tanpa kepentingan mendesak yang akan melintasi Jembatan Suramadu di malam pergantian tahun akan diarahkan untuk putar balik.
“Kita akan melakukan pengecekan. Kalau memang dia dari Madura ke Surabaya, dia KTP Madura, kita putar balikkan. Tapi kalau dia membawa truk bahan makanan, sayur ya tentunya kita lanjutkan,” kata AKBP Ganis saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Rabu (30/12/2020).
Keputusan ini diambil menyusul penerapan peraturan jam malam di Surabaya Raya pada malam tahun baru. Selain mengarahkan pengendara tanpa kepentingan untuk putar balik, besok, akan dilakukan penyekatan dengan skala prioritas.
“Jika yang melintas membawa bahan pokok, ambulans, pemadam kita prioritaskan untuk tetap melanjutkan perjalanan. Tapi kalau yang tidak ada kepentingan, kita putarbalikkan. Dilarang melintas,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah menyiagakan pos pantau di beberapa tempat di antaranya di bawah Jembatan Suramadu.
Sedangkan jam malam sendiri akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB.
“Sesuai dengan Perda, jam malam jam 20.00. Mulai dari sekarang kita gencarkan imbauan sosialisasi untuk itu. Harapannya semua aktivitas masyarakat di atas jam 20.00 tidak ada aktivitas lagi. Semoga setelah jam 8 malam masyarakat tidak ada aktivitas. Khususnya Jembatan Suramadu yang jadi pusat keramaian,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menghindari berkegiatan di tepi pantai, karena ia mendapat informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan adanya potensi gelombang tinggi di tepi pantai.
“Kami mendapatkan informasi dari BMKG adanya informasi gelombang pasang, untuk menghindari yang di tepi pantai. Lebih baik tahun baru di rumah aja,” ucapnya.(dfn/ipg)