Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebutkan, ada beberapa sektor usaha yang secara perlahan mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pedoman Tatanan Hidup Normal Baru di Surabaya. Beberapa sektor itu di antaranya mal, kafe, dan restoran serta hotel.
“Nampaknya yang sudah berjalan itu mal, hampir tidak ada pelanggaran. Mungkin karena SDM-nya bagus dan kalangan menengah ke atas. Di susul kafe dan restoran yang pelanggarannya di bawah 10 persen,” ujar Eddy di kantornya, Senin (22/6/2020).
Menurut Eddy, tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan yang masih rendah berada di sektor pasar tradisional dan warung kopi. Malah tempat hiburan malam menurutnya lebih patuh. Meski dia mengakui tidak bisa mendeteksi ketika sudah di ruang VIP.
“Warung kopi pasar masih tinggi pelanggaran. Kalau RHU relatif protokol bagus, mereka menyiapkan wastafel, hand sanitizer dan satgas khusus. Ketika kami lihat bagus, cuma kalau dalam gedung VIP kami tidak tahu lagi. Kalau pas kami cek bagus, tidak tahu setelah kami pergi,” katanya.
Eddy memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan 12 sektor atau bidang yang menjadi fokus penerapan Perwali Surabaya No 28 Tahun 2020. Selain imbauan, dia juga menerjunkan tim untuk penindakan. “Kami melakukan penegakan pagi dua tim siang dua tim rutin setiap hari,” katanya.
Sejak diundangkan di Surabaya pada tanggal 10 Juni 2020, Satpol PP Surabaya terus melakukan imbauan hingga menerapkan sanksi kepada pada pelanggar protokol kesehatan.
Eddy menegaskan, Perwali 28 Tahun 2020 bukan Perwali transisi, melainkan Perwali tatanan kehidupan normal baru yang harus terus dipatuhi masyarakat.
“Artinya selama Perwali belum dicabut akan kami terapkan ke 12 bidang yang ada di Surabaya. Tidak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir. Berdasarkan tim tracing masih ada tambahan confirm positif Covid-19 setiap harinya,” katanya. (bid//iss/ipg)