Jumat, 22 November 2024

MAKI: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Upaya Menkumham Tutup Aib Kasus Harun Masiku dan Djoko Tjandra

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). Foto: Kompas/Humas Kemenkumham

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, ekstradisi Maria Pauline Lumowa buronan pembobol rekening Bank BNI Rp1,7 triliun, upaya Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menutupi rasa malu.

Menurut Boyamin, Menkumham berupaya menutup malu atas sepak terjang Djoko Tjandra buronan yang bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

Bahkan, Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik, paspor, dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Yasonna ingin menutup malu atas menghilangnya Harun Masiku Kader PDI Perjuangan tersangka penyuap Anggota KPU, yang sampai sekarang belum tertangkap.

“Ekstradisi Maria Pauline Lumowa adalah upaya menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buronan Djoko Tjandra dan Harun Masiku,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (9/7/2020).

Ektradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia, lanjut Boyamin, membuktikan jika Pemerintah mau serius maka bisa saja menangkap buronan.

Maka dari itu, semestinya Pemerintah bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buronan kasus korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara.

“Ektradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal daftar pencarian orang (DPO) adalah berlaku sampai tertangkap, meski pun tidak ada update dari Kejaksaan Agung. Status Maria Pauline Lumowa tetap cekal sejak 2004 hingga sekarang,” paparnya.

Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko Tjandra yang pernah dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi, atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal, tidak ada permintaan hapus oleh Kejaksaan Agung yang menerbitkan DPO.

Supaya tidak ada lagi buronan yang hidup enak dengan berbisnis di luar negeri, MAKI menyarankan Pemerintah segera mencabut berlakunya paspor buronan serta meminta negara-negara lain yang memeberikan paspor untuk mencabut.

“Kalau punya paspor negara lain, maka harus segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 ayat (8) UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jika buron tertangkap, cukup terbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” pungkasnya.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs