“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selain korupsi, Mahfud menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” kata Mahfud dalam cuitannya, dikutip Antara.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam.
Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Brigjen Prasetio mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.(ant/den)